Hikmah
Diharamkannya Menikahi Saudara Sesusuan
Rasulullah bersabda, "Diharamkan
dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab".HR.
Bukhari dan Muslim
Sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang
yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada
orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan.
Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang
berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila
ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI
tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan
saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu
pemilik ASI tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh
mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama
saudara dalam kaitannya dengan
pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah
yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara
sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya
kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan.
Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa
kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen
dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan
bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut
memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari
kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin
karena organ sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu
tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana
perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan
atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya
kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat
penting dan sangat menentukan.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب )) متفق عليهRasulullah bersabda, "Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab".( HR. Bukhari dan Muslim )
( Dr. Muhammad Jamil Jabbal, Dr. Miqdad
Mar'iy )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar