Kesesatan
Qaradhawi - Tentang Demokrasi, Suara Mayoritas, Syura
Penulis: Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini
Berpendapat Bahwa Demokrasi Adalah Syura
Yusuf Al Qaradhawi belum merasa
puas dengan ajakannya untuk mencintai Ahli Kitab dan non Muslim lainnya dengan
seruannya untuk melakukan pendekatan dengan mereka. Bahkan dia banyak menghiasi
otaknya dengan pemikiran orang-orang kafir yang membinasakan yang sengaja
dibuat untuk menghancurkan Islam dan pemeluknya, diantara pemikiran tersebut
adalah demokrasi.
Demokrasi merupakan salah satu dari
tipu muslihat orang-orang Yahudi dan Nashara serta merupakan salah satu
rekayasa dan makar mereka. Walaupun demikian, Yusuf Al Qaradhawi ini memberikan
nama bahwa itu (demokrasi) adalah siyasah syar’iyah dan juga salah satu bab
yang luas dalam fiqih Islam. Ia juga mengatakan bahwa demokrasi dan syura’
adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin pisah. Inilah perkataannya :
Demokrasi mencakup kebebasan-kebebasan
dan metode-metode untuk meruntuhkan para penguasa yang tirani, demokrasi juga
adalah siyasah syar’iyah yang pembahasannya sangat luas dalam fiqih Islam.
Demokrasi dan syura adalah dua sisi mata uang yang tidak mungkin pisah. (Harian
Asy Syarq edisi 2719, 25 Agustus 1995 M)
Lihatlah wahai para pembaca,
bagaimana dia menghiasi kebathilan dan menyelubungi kebohongan dan kedustaan
dengan baju Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan siapakah yang lebih dhalim
daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedangkan dia diajak
kepada agama Islam?” (QS. Ash Shaff : 7)
Untuk menjelaskan kebathilan ini
saya katakan kepadanya :
Pertama, perkataanmu bahwa
demokrasi adalah siyasah syar’iyah dan salah satu bab yang luas dalam fiqih
Islam, ini suatu masalah yang setanmu pun tidak bisa membantumu untuk bisa
mendatangkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Karena suatu perkara akan
disebut sebagai sesuatu yang syar’i bila bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Sedangkan demokrasi ini tidak
bersumber kepada keduanya. Bahkan demokrasi itu bersumber dan muncul dari
negara kafir.
Permasalahan demokrasi ini akan
semakin jelas jika mengetahui maknanya, kita tidak akan merujuk kepada Lisanul
‘Arab dan juga Ash Shihhah untuk membahasnya. Namun kita akan melihat makna
demokrasi ini kepada yang membuatnya karena si empunya rumah lebih paham
tentang isi rumahnya. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dan tersusun dari
dua lafal. Lafal pertama adalah demo yang bermakna rakyat atau penduduk
sedangkan lafal kedua krasi berasal dari kata kratia yang berarti aturan hukum
atau kekuasaan. Dua kata Yunani itu kalau digabung menjadi demokratia yang
berarti pemerintahan dari pihak rakyat. (As Syuura Laa Ad Demokratiyyah,
halaman 34)
Dalam kamus milik para pemuja
demokrasi yaitu kamus Collins cetakan London tahun 1979 disebutkan bahwa makna
demokrasi adalah hukum dengan perantara rakyat atau yang mewakilinya. (Lihat
buku Ad Demokratiyyah wa Mauqifil Islami Minha)
Jadi, demokrasi adalah hukum dari
rakyat untuk rakyat sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan Al Qur’an
karena di dalam syariat Islam hukum hanya milik Allah dan rakyat tidak
mempunyai hukum dan juga yang mewakilinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Hukum itu hanyalah kepunyaan
Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS.
Yusuf : 40)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman kepada Rasul-Nya :
“Dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al Maidah :
49)
Allah telah menjelaskan dalam dua
ayat ini bahwa hukum itu tidak menjadi milik rakyat dan juga wakilnya di
parlemen. Dan Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk memutuskan perkara di antara
manusia dengan apa yang Allah turunkan berupa syariat. Maka, bagaimana mungkin
demokrasi disebut siyasah syar’iyah padahal demokrasi pada dasarnya itu
bertentangan dengan syariat Islam.
Perkataan Qaradhawi : Demokrasi dan
syura adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin pisah.
Ucapan ini adalah pengaburan dan merupakan
tipuan karena diantara demokrasi dan syura ada perbedaan-perbedaan yang
mendasar laksana langit dan bumi. Perhatikanlah perbedaan-perbedaan tersebut :
1. Syura adalah aturan Ilahi
sedangkan demokrasi merupakan aturan orang-orang kafir.
2. Syura dipandang sebagai bagian
dari agama sedangkan demokrasi adalah aturan tersendiri.
3. Di dalam syura ada orang-orang
yang berakal yaitu Ahlul Halli wal ‘Aqdi (yang berhak bermusyawarah) dari
kalangan ulama, ahli fiqih, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan spesialisasi
dan pengetahuan. Merekalah yang mempunyai kapabilitas untuk menentukan hukum
yang disodorkan kepada mereka dengan hukum syariat Islam. Sedangkan aturan
demokrasi meliputi orang-orang yang di dalamnya dari seluruh rakyat sampai yang
bodoh dan pandir sekalipun.
4. Dalam aturan demokrasi semua
orang sama posisinya, misalnya : Orang alim dan bertakwa sama posisinya dengan
seorang pelacur, orang shalih sama derajatnya dengan orang yang bejat, dll.
Sedangkan dalam syura maka itu terjadi akan tetapi semua diposisikan secara
proporsional. Allah berfirman :
“Maka apakah patut Kami menjadikan
orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?
Mengapa kamu (berbuat demikian), bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS.
Al Qalam : 35-36)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
:
“Maka apakah orang yang beriman
seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama.” (QS. As Sajdah : 18)
Para pembaca yang budiman, yang
telah disebutkan tadi adalah petunjuk singkat bahwa apa yang terkandung dalam
demokrasi adalah kebathilan dan kekufuran serta kelacutan. Bila hakikat
demokrasi telah jelas dan gamblang bagi kita maka lebih mungkar lagi ketika
kita mendengar seseorang mengatakan : Sesungguhnya demokrasi itu berasal dari
Islam atau dari syariat Islam atau bahwa syura dan demokrasi adalah dua sisi
mata uang atau juga bahwa Islam adalah aturan demokrasi atau demokrasi Islami
ataupun nama-nama lainnya seperti mencampuradukkan antara kalimat kebenaran
yakni Islam dengan kalimat yang bathil yaitu demokrasi. Hingga istilah
demokrasi ini seolah-olah dari Islam karena seringnya didengar.
Kami ingin menulis kata ganti dari
demokrasi dengan kata yang sinonim dengannya sesuai dengan standar dalam Islam,
yaitu hukum thaghut atau hukum jahiliah. Dengan demikian maka ungkapan tadi
menjadi begini :
“Hukum thaghut atau hukum jahiliah
dari Islam atau Islam adalah aturan thaghut atau jahiliah ataupun jahiliah
Islam atau juga hukum thaghut/jahiliah dari syariat Islam. Maka apakah mungkin
seorang Muslim menerima ucapan-ucapan ini?! Atau apakah mungkin ucapan seperti
ini keluar dari seorang lelaki yang paham dan berakal terhadap apa yang
dikatakannya?
Jawabannya tentu tidak!! (Lihat
Kitab Haqiqat Ad Demokratiyyah karya Muhammad Syakir Syarif dengan sedikit
tambahan)
Para pembaca yang budiman, setelah
mengetahui hakikat demokrasi dan betapa jauhnya dari Islam maka tidak aneh lagi
kalau Yusuf Al Qaradhawi mengaitkannya dengan syura yang Islami.
Sesungguhnya dia dan kelompoknya
menjadikan Islam hanya sekadar baju untuk menyelubungi setiap pemikiran dan
tujuannya yang bathil.
Menentukan Hukum Segala Sesuatu
Mengikuti Pendapat Mayoritas
Melihat kepada pemikiran Yusuf Al
Qaradhawi yang terinfiltrasi dengan pemikiran demokrasi dan menjadikan
demokrasi tersebut bagian dari syariat maka ia juga berpendapat bahwa pendapat
mayoritas adalah yang harus dipilih dalam setiap perkara yang diperselisihkan.
Inilah teks ucapannya :
Sesungguhnya kesepakatan seluruh
manusia dalam satu perkara adalah sesuatu yang sulit terjadi bahkan mustahil
sampai mereka (manusia) itu juga tidak bersepakat atas hakikat yang paling
agung, yakni iman kepada Allah saja, karena inilah maka dalam suatu perkara
cukuplah apa yang disepakati oleh mayoritas. (Harian Asy Syarq edisi 2719, 25
Agustus 1995 M)
Untuk memperjelas kebathilan yang
terkandung dalam ucapan Qaradhawi tadi, saya katakan :
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa
Ta'ala telah membuatkan rujukan saat terjadi perselisihan dan pertentangan,
yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Tentang sesuatu apapun kamu
berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat
demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nyalah aku bertawakal dan kepada-Nyalah
aku kembali.” (QS. Asy Syura : 10)
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah
berkata dalam kitab Tafsir-nya tentang ayat ini :
“Kalian berselisih dalam hal
apapun, ini umum pada semua perkara. Maka putusannya terserah kepada Allah
maksudnya Dia yang memberi keputusan hukum dengan Kitab-Nya dan Sunnah
Rasul-Nya.”
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
:
“Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’
: 59)
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :
“Ini adalah dalil qath’i yang menunjukkan wajibnya mengembalikan semua
perselisihan yang terjadi di kalangan manusia dalam perkara agama kepada Allah
dan Rasul-Nya tidak kepada selain Allah dan Rasul-Nya.
Barangsiapa yang berupaya untuk
merujuk kepada selain keduanya maka berarti dia menentang perintah Allah dan
barangsiapa yang pada saat terjadi perselisihan ia mengajak rujuk kepada selain
hukum Allah dan Rasul-Nya maka berarti dia telah mengajak dengan ajakan gaya
jahiliah. Dan seseorang tidak dikatakan beriman sehingga ia merujuk kepada
Allah dan Rasul-Nya jika ada perselisihan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
:
‘Jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian.’” (QS. An Nisa’ : 59) [Lihat Kitab Risalah
Taabuukiyah halaman 29]
Ibnu Katsir berkata dalam kitab
tafsirnya :
“Ini adalah perintah dari Allah
Subhanahu wa Ta'ala agar supaya setiap sesuatu yang diperselisihkan oleh
manusia baik itu masalah prinsip-prinsip agama maupun cabang-cabangnya
dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya sebagaimana Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman :
‘Tentang sesuatu apapun kamu
berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat
demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nyalah aku bertawakal dan kepada-Nyalah
aku kembali.’ (QS. Asy Syura : 10)
Maka apa yang diputuskan oleh Al
Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya serta disaksikan bahwa itu adalah sah maka itulah
yang disebut dengan kebenaran.
‘Maka tidak ada sesudah kebenaran
itu melainkan kesesatan.’ (QS. Yunus : 32)
Karena itulah Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman :
‘Jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan Hari Kemudian.’ (QS. An Nisa’ : 59)
Yakni mereka mengembalikan segala
perselisihan dan kebodohan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dan berhukum
kepada keduanya saat terjadi pertengkaran.
‘Jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan Hari Kemudian.”
Ayat ini menunjukkan bahwa orang
yang tidak berhukum dengan yang demikian maka berarti dia tidak beriman kepada
Allah dan Hari Akhir.
Para pembaca yang budiman,
pikirkanlah bagaimana Allah memerintahkan untuk rujuk kepada Al Qur’an dan As
Sunnah Rasul-Nya saat terjadi perbedaan. Dan itu dijadikan sebagai bentuk
kesempurnaan iman, sedangkan Yusuf Al Qaradhawi menjadikan pendapat mayoritas
sebagai hukum.
Dalil-Dalil Yang Mencela Mayoritas
Dan Tertipu Dengannya Serta Ucapan Ulama Dalam Masalah Ini
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
:
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan
orang-orang yang di muka bumi ini niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan
Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak
lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al An’am 116)
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam
Kitab Tafsir-nya tentang ayat ini :
“Allah Subhanahu wa Ta'ala
memberitahukan tentang keadaan penduduk bumi dari kalangan Bani Adam bahwa
mereka dalam kesesatan. Seperti itu juga Allah berfirman :
‘Dan sesungguhnya telah sesat
sebelum mereka (Quraisy) sebagian besar dari orang-orang yang dahulu.’ (QS. Ash
Shaffat : 71)
Begitu pula firman Allah :
‘Dan sebagian besar manusia tidak
akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.’ (QS. Yusuf : 103)
Mereka dalam kesesatan tanpa
keyakinan namun hanya sekadar persangkaan dusta dan perkiraan yang bathil
belaka.
‘Mereka tidak lain hanyalah
mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap
Allah).’” (QS. Al An’am : 116)
As Sa’di rahimahullah berkata :
“Ayat ini menunjukkan bahwa banyaknya pengikut tidak bisa menjadi dalil
kebenaran. Dan sebaliknya, sedikitnya pengikut tidak bisa dijadikan dalil bahwa
itulah yang bathil.
Bahkan kenyataan sering menunjukkan
kebalikannya, pelaku kebenaran sedikit jumlahnya namun mereka besar kadar dan
pahalanya di sisi Allah. Bahkan yang wajib dijadikan dalil untuk mengetahui
kebenaran dan kebathilan adalah konsep-konsep yang bisa mengantarkan kepada hal
itu.” (Tafsir Taisiir Kariimir Rahmaan, halaman 233)
Allah telah menyebutkan ayat-ayat
yang menunjukkan kepada celaan terhadap banyaknya jumlah dan mayoritas. Allah
berfirman :
“Sesungguhnya Allah mempunyai
karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.” (QS. Al
Baqarah : 243)
“Tapi kebanyakan manusia tidak
menyukai kecuali mengingkari(nya).” (Al Isra’ : 89)
“Sesungguhnya hari kiamat pasti
akan datang, tidak ada keraguan tentangnya, akan tetapi kebanyakan manusia
tiada beriman.” (QS. Al Ghafir : 59)
“Dan sebagian besar manusia tidak
akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf : 103)
“Itulah agama yang lurus tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf : 40)
“Sesungguhnya Kami benar-benar
telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada
kebenaran itu.” (QS. Az Zukhruf : 78)
“Dan sebagian besar dari mereka
tidak beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah
(dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf : 106)
“Katakanlah : ‘Segala puji bagi
Allah’, tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” (QS. Al Ankabut : 63)
Dan ayat-ayat yang seperti ini
masih banyak sekali.
Saudaraku yang mulia, lihatlah
bagaimana Allah mengabarkan tentang keadaan mayoritas manusia bahwa kebanyakan
tidak beriman, tidak bersyukur, tidak mengetahui, tidak berakal, dan kebanyakan
menyekutukan Allah serta benci kepada kebenaran.
Dalam ayat-ayat yang lain Allah
menyebutkan bahwa pelaku kebaikan dan yang taat agama itu sedikit jumlahnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Dan sedikit sekali dari
hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’ : 13)
“Kecuali orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal yang shalih dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shad :
24)
“Maka tatkala perang itu diwajibkan
atas mereka, mereka pun berpaling kecuali beberapa orang saja di antara mereka.
Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Baqarah : 246)
“Kalau tidaklah karena karunia dan
rahmat Allah kepada kamu tentulah kamu mengikut syaitan kecuali sebagian kecil
saja (di antaramu).” (QS. An Nisa’ : 83)
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari
dan Shahih Muslim dari hadits Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Ditampakkan kepadaku umat-umat.
Aku melihat seorang Nabi bersama beberapa pengikutnya juga seorang Nabi bersama
seorang lelaki dan dua orang lelaki. Dan ada juga seorang Nabi yang tidak
bersama seorang pun juga.”
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul
Wahhab rahimahullah mengkategorikan tertipu dengan jumlah yang banyak ini
termasuk salah satu kaidah jahiliah. Beliau mengatakan :
“Sesungguhnya termasuk dari kaidah
orang-orang jahiliah adalah tertipu dengan jumlah yang terbanyak dan mereka
berdalil dengan jumlah terbanyak tadi untuk menunjukkan sahnya sesuatu dan
mereka juga berdalil untuk menunjukkan bathilnya sesuatu dengan jumlahnya yang
sedikit dan aneh.” (Masaa’il Jaahiliyah, masalah nomor 5)
Pembaca yang budiman, ahlul bid’ah
senantiasa berdalih dengan banyaknya pengikut dari kalangan manusia yang
merupakan mayoritas. Mereka juga menganggap bahwa lawan mereka adalah
orang-orang yang mempunyai pikiran nyeleneh tanpa seorang pun pengikut, dan
ungkapan sejenis lainnya. Ada juga yang menerbitkan sensus untuk menunjukkan
bahwa merekalah yang mewakili dunia Islam serta lain-lainya. Tidak ragu lagi
bahwa semua ini adalah akal yang picik.
Sesungguhnya mayoritas yang menyelisihi
kebenaran tidak ada keharusan untuk mengikutinya karena kebenaran lebih berhak
untuk diikuti walaupun sedikit pendukungnya. Barangsiapa memiliki pikiran maka
lihatlah dalil dan ambillah apa yang dihasilkan oleh bukti tadi kendati sedikit
orang-orang yang mengerti dan tunduk kepada dalil tersebut. (Abu Safar bin
Muhammad As Sa’id, Syarh Masaa’ilil Jaahiliyah I:11/84)
Bagaimana mungkin memutuskan suatu
hukum dengan pendapat mayoritas? Padahal sudah banyak diketahui bahwa mayoritas
manusia sepakat di atas kekufuran kepada Allah Sang Pengatur Alam Semesta,
sepakat untuk berbuat fajir/dhalim, dan sepakat dalam kebejatan akhlak. Memang
begitulah! Sudah demikian keadaannya, kami tidak tahu kenapa Yusuf Al Qaradhawi
mau mengucapkan ucapan ini padahal itu bertentangan dengan Al Qur’an, As
Sunnah, dan manhaj Salaf.
Memilih Imam Shalat Secara Demokratis
Majalah Al Mujtama’ edisi 1261
bulan Rabi’ul Awal 1418 H/1997 M memberitakan seminar fiqih di Paris yang
dihadiri oleh Yusuf Al Qaradhawi. Muhammad Al Ghamqi yang mengutip sebagian
fatwa Qaradhawi yang disampaikan pada seminar tersebut, ia (Qaradhawi)
mengatakan :
Sebagaimana (Islam) membolehkan
pemilihan imam shalat rawatib dan shalat Jum’at maka bila hal ini memudahkan
kesepakatan dan keridhaan makmum kepada seorang imam dengan alasan karena
imamah sughra (imam shalat) adalah salah satu simbol dari imamah kubra (komando
politik) (Dua sistem pemilihan ini bathil dan tidak disyariatkan.) .
Pernyataan ini adalah aplikasi dari
sistem demokrasi sebelumnya, yaitu mengambil pendapat mayoritas. Jika tidak
demikian maka seharusnya Qaradhawi mengambil dalil yang shahih dari Sunnah
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam karena beliau bersabda :
“Yang menjadi imam bagi kaum
Muslimin adalah yang paling benar bacaan Al Qur’annya, jika bacaan mereka sama
maka yang paling mengetahui Sunnah, jika pengetahuan mereka tentang sunnah sama
maka yang paling dulu hijrah, jika hijrahnya sama maka mendahulukan yang lebih
dulu masuk Islam --dalam riwayat lain disebutkan yang paling tua umurnya--.
Janganlah seseorang menjadi imam di tempat kekuasaan orang lain dan janganlah
duduk di tempat kehormatan tuan rumah melainkan dengan seizinnya.” (HR. Muslim
dari Abu Mas’ud radliyallahu 'anhu)
Bagaimana Yusuf Al Qaradhawi
berqiyas kepada qiyas yang rusak dan meruntuhkan hadits yang shahih?
Para pembaca yang budiman, berbagai
pendapat Yusuf Qaradhawi tentang demokrasi yang telah lalu membuktikan bahwa
dia menjadikan demokrasi sebagai bagian dari Islam. Sehingga dia mempromosikan
demokrasi dan segala unsurnya, seperti pemilu, pencalonan wanita di parlemen,
dan lain sebagainya. Inilah kutipan ucapannya :
Menurut saya, tidak ada halangan
bagi wanita untuk menjadi anggota parlemen sebagaimana bolehnya ia ikut serta
dalam pemilihan anggota parlemen tersebut. (Al Wathan edisi 49, 21 Oktober
1995)
Memperkuat kebatilan, kedustaan,
dan perkataannya kepada Allah yang tidak dilandasi ilmu. Qaradhawi melancarkan
beberapa syubhat dalam istidlal, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
:
“Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf mencegah dari yang
mungkar.” (QS. At Taubah : 71)
Untuk menangkis syubhat ini harus
mengetahui makna al ma’ruf yang diperintahkan dan makna al munkar yang
terlarang.
Ketika menafsirkan ayat tersebut,
Imam Al Qurthubi berkata dalam Al Jaami’ li Ahkaamil Qur’aan bahwa makna wa
ya’muruuna bil ma’ruuf (menyuruh kepada yang ma’ruf) adalah beribadah kepada
Allah dengan mentauhidkan-Nya serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Sedangkan
maksud wa yanhauna ‘anil munkar (mencegah dari yang mungkar) adalah mencegah
dari peribadatan kepada berhala dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Imam Syaukani berkata bahwa maksud
ya’muruuna bil ma’ruuf (menyuruh kepada yang ma’ruf) adalah sesuatu yang ma’ruf
menurut syar’i bukan mungkar. Sedangkan maksud wa yanhauna ‘anil munkar
(mencegah dari yang mungkar) yakni sesuatu yang mungkar dalam agama bukan
ma’ruf. (Fathul Qadiir, II:381)
Al Jurjani menerangkan bahwa maksud
al ma’ruf adalah setiap yang baik menurut syar’i dan maksud al munkar adalah
apa-apa yang tidak diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
(Ta’riifaat, halaman 221)
Para pembaca yang budiman, kita
telah mengetahui makna al ma’ruf dan al munkar berdasarkan penjelasan para
mufassir dan ulama yang mendalami kalam Allah. Selanjutnya, marilah kita lihat
apakah turut sertanya seorang perempuan dalam pemilu merupakan sesuatu yang
ma’ruf ataukah mungkar?
Yang terjadi dalam pemilu adalah
perkara kemungkaran yang sangat jelas dan tidak samar lagi bagi setiap yang
berakal dan mengerti agama. Di antaranya :
Pertama, dalam pemilu, peserta yang
memilih dan orang yang dipilih harus memiliki foto dan foto itu haram hukumnya.
Kedua, terjadi ikhtilath (berbaur antara laki-laki dan perempuan), ini juga
haram hukumnya.
Ketiga, pemilu tidak disyariatkan
dalam Islam melainkan berasal dari sistem politik kuffar. Lantas bagaimana
mungkin sistem kuffar dijadikan sebagai sesuatu yang ma’ruf dan diperintahkan?
Keempat, pemilu adalah sarana kompromi dengan syariat Islam, Al Qur’an, dan As
Sunnah. Karena di antara hasil pemilihan tersebut adalah adanya majelis
perwakilan yang tidak menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum
melainkan menjadikannya sebagai pendapat (usulan) anggota dewan yang masih bisa
didiskusikan dan divoting.
Seandainya hak suara di majelis
perwakilan yang mengatasnamakan Islam ada 49 suara dan yang menyelisihinya juga
ada 49 suara ditambah 1 suara dari wanita yang bejat dan lacut maka aspirasi
yang menyuarakan hukum Al Qur’an akan kalah dan terbuang karena dikalahkan oleh
suara wanita jahat tadi. Apakah perbuatan yang seperti ini disebut sebagai sesuatu
yang ma’ruf ataukah munkar?
Pembaca, jelaslah bahwa ayat yang
dijadikan sebagai sandaran syubhat oleh Qaradhawi justru mematahkan pendapat
Qaradhawi bukan malah memperkuatnya. Ayat tersebut mewajibkan kepada Mukminin
dan Mukminah untuk menjauhi dan memerangi kemungkaran agar selamat agamanya.
Dan tidak ada pilihan bagi kaum Muslimin dalam masalah pemilu ini kecuali harus
meninggalkan dan menyuruh orang lain untuk menjauhinya. Jika tidak, maka ia
termasuk orang-orang yang memerintahkan kepada kemungkaran dan mencegah dari
kebaikan. Wallahul Musta’an.
Syubhat lainnya yang dibawakan oleh
Qaradhawi juga tidak samar lagi kerusakan istidlalnya bagi yang punya ilmu,
walaupun minim.
Dalil-Dalil Yang Mengharamkan
Keikutsertaan Wanita Dalam Pemilu Dan Pencalonannya
Dalil pertama, hadits yang
diriwayatkan dari Abu Bakrah radliyallahu 'anhu, ia berkata : “Allah telah
memberikan manfaat kepadaku dengan kalimat yang kudengar dari Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada saat peristiwa Jamal. Hampir saja aku bergabung
bersama pasukan Jamal lalu berperang bersama mereka. Tatkala sampai kepada
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berita bahwa penduduk Persia dipimpin
oleh anak perempuan Kisra, beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak akan bahagia suatu kaum yang
dipimpin oleh wanita.” (HR. Bukhari dalam Al Maghaazi, bab ke-82)
Al Khaththabi menjelaskan makna
hadits ini bahwa seorang perempuan tidak berhak memegang kendali pimpinan dan
pengambil keputusan. Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah pendapat
jumhur ulama.
Sedangkan Yusuf Al Qaradhawi
berusaha untuk mengaburkan pemahaman kaum Muslimin tentang hadits ini dengan
mengatakan bahwa hadits ini berlaku khusus pada kekuasaan yang luas. Pendapat
Qaradhawi ini tidak benar karena dua sebab :
Pertama, perawi hadits ini, yaitu
Abu Bakrah tidak memahami hadits tersebut dengan pemahaman yang demikian.
Bahkan ia memahaminya secara umum dan menganjurkan untuk meninggalkan sikap
memberontak bersama ‘Aisyah kendati ‘Aisyah juga tidak memegang kekuasaan, baik
yang umum maupun yang khusus. Harus diakui bahwa perawi hadits lebih paham
terhadap apa yang diriwayatkannya.
Kedua, pendapat yang dipegangi oleh
Qaradhawi ini berseberangan dengan pemahaman jumhur ulama, para muhaddits,
serta ahli fiqih. Di sini Qaradhawi melakukan penentangan terhadap kaidah yang
telah ditetapkannya sendiri :
Sesungguhnya kesepakatan seluruh
manusia dalam satu perkara adalah sesuatu yang sulit terjadi bahkan mustahil
sampai mereka (manusia) itu juga tidak bersepakat atas hakikat yang paling
agung, yakni iman kepada Allah saja karena inilah maka dalam suatu perkara
cukuplah apa yang disepakati oleh mayoritas.
Mana konsekuensi Qaradhawi terhadap
kaidah yang dibuatnya sendiri? Dengan tidak mengamalkan kaidahnya sendiri,
otomatis menunjukkan bahwa Qaradhawi meragukan kebenaran pendapatnya --penulis
tidak sependapat dengan kaidah Qaradhawi tersebut, tapi hanya sekadar
mengungkap pemikirannya yang saling bertentangan--.
Diabaikannya pendapat Jumhur Ulama,
lalu kaidah yang ditetapkannya sendiri tidak dipakainya pula malah dia
mengambil pendapat lain yang nyeleneh. Jadi, pada hakikatnya Qaradhawi berjalan
di atas hawa nafsu.
Dalil kedua, adanya hal-hal haram
yang dihadapkan kepada wanita dalam pemilu, misalnya : Berfoto, ikhtilath, tabarruj
(keluar rumah tanpa memakai hijab), dan lain sebagainya.
Dalil ketiga, Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman :
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang orang
jahiliah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)
Yusuf Al Qaradhawi berupaya
meruntuhkan dalil ini --seperti kebiasaanya-- dengan berbagai syubhat
(pengaburan) berikut :
Syubhat pertama, Qaradhawi
menjadikan ayat ini hanya berlaku untuk istri Nabi saja, perkataan ini tidak
benar karena beberapa sebab :
- Pendapat ini tidak pernah disampaikan oleh para Salaf dan mufassir. --menurut sepengetahuan penulis--. Menafsirkan ayat ini, Al Qurthubi menjelaskan : “Makna ayat ini adalah suatu perintah agar para wanita tetap tinggal di rumah. Walaupun ayat ini tertuju kepada istri-istri Nabi tapi dari sisi makna, wanita selain istri Nabi pun termasuk di dalamnya. Hal ini berlaku kalau tidak ada dalil yang mentakhshish (mengkhususkan) semua wanita sebagaimana syariat lebih suka mereka tetap tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali kepentingan yang darurat sekali.” (Al Jaami’ li Ahkaamil Qur’aan, XIV:179)
- Seandainya ayat tersebut hanya berlaku khusus pada istri-istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, pasti kita mengatakan bahwa mereka haram untuk tabarruj sedangkan seluruh wanita beriman selain istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak dilarang tabarruj dan juga tidak dilarang untuk meniru orang-orang jahiliah menurut Yusuf Al Qaradhawi ini.
- Yusuf Al Qaradhawi telah menggugurkan pendapatnya yang mengkhususkan ayat tersebut hanya untuk para istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam saja. Karena pada ayat yang lain ia menjadikannya sebagai ayat umum saat berdalil bahwa suara wanita adalah aurat jika digunakan untuk mempengaruhi dan menggoda. Dalam hal ini Qaradhawi berkata :
Saya tidak berpendapat bahwa suara
wanita adalah aurat pada dzatnya, namun suara wanita menjadi aurat jika
digunakan untuk menggoda, merayu, dan bertujuan untuk membuai, ini makna firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala : “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al Ahzab
: 32)
Saudara pembaca, lihatlah bagaimana
dia menjadikan ayat pertama bersifat khusus dan ayat kedua ini bersifat umum
padahal kedua ayat tersebut sama-sama ditujukan kepada para istri Nabi. Itulah
yang disebut hawa nafsu.
Syubhat kedua, Qaradhawi berkata :
Banyak perempuan yang keluar rumah
dan pergi ke sekolah, kampus untuk berbagai aktivitas, baik menjadi dokter,
guru, dosen maupun pengurus kantor. Tapi tak satu pun orang yang diakui
keberadaannya melakukan pengingkaran terhadap mereka. Hal ini dapat
dikategorikan sebagai ijma’ (kesepakatan) yang syar’i terhadap bolehnya wanita
bekerja di luar rumahnya dengan beberapa syarat.
Ucapan Qaradhawi, tak satu pun
orang yang diakui keberadaannya melakukan pengingkaran terhadap mereka ini sama
sekali tidak benar! Jauh sebelumnya, para ulama telah mengingkari kebersamaan
perempuan dengan lelaki di berbagai pekerjaan yang menyelisihi syar’i dan dalil
lebih didahulukan dari perkataan siapapun.
Syubhat ketiga, perkataan Qaradhawi
:
Meskipun ayat ini sudah ada, tapi
Ummul Mukminin ‘Aisyah radliyallahu 'anha tetap keluar dari rumahnya dan ikut
serta dalam perang Jamal. Hal ini karena keinginan untuk memenuhi apa yang
beliau pandang sebagai kewajiban agama baginya, yakni menuntut qishas dari
pembunuhan Utsman bin ‘Affan meskipun beliau dipersalahkan atas apa yang telah
diperbuatnya.
Disini Qaradhawi salah besar dalam
pengambilan dalil berdasarkan qiyas kepada keluarnya ‘Aisyah radliyallahu 'anha
dari rumahnya. Bukankah Qaradhawi sendiri telah mengatakan beliau (‘Aisyah)
dipersalahkan atas apa yang telah diperbuatnya?
Atas dasar ini, maka keluarnya
‘Aisyah radliyallahu 'anha dari rumah tidak bisa dijadikan dalil untuk
membolehkan seorang perempuan turut serta dalam Pemilu.
(Sumber : Kitab Raf'ul Litsaam 'An
Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari'atil Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok
Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf AL Qardhawi dari Syari'at Islam.
Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil dari www.assunnah.cjb.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar